Nenek Diperkosa Di Sawah, Pelaku Mengira Korban Gadis Belia, Dibekap Dari Belakang

Related

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
Seorang nenek satu cucu berinisial Lb menjadi korban pelecehan seksual dari Slamet (26) yang sekarang berstatus tersangka.

Meski tersangka sudah ditangkap oleh anggota Polsek Gadingrejo, perempuan 51 tahun itu tetap tidak terima dengan ulah tersangka yang menggagahinya di pematang sawah, Sabtu (8/2/2020).


“Terserah polisinya saja, biar diberi eksekusi yang setimpal,” ungkap LB, Senin (10/2/2020) ketika ditemui di Polsek Gadingrejo menyerupai dikutip Tribunnews.com.

Lb menyatakan jika dirinya tidak mendapatkan dengan apa yang telah diperbuat pelaku kepadanya.

“Orang bau tanah lho mas, kok digituin. Maksudnya gimana,” tuturnya.

Dia menuturkan, jika tersangka usianya empat tahun di bawah usia anaknya yang pertama.

Menurut dia, putranya yang pertama berusia 30 tahun dan sudah beristri, bahkan sudah memiliki anak yang duduk di kursi SD.

1. Berawal Dari Sapaan

Sikap ramah merupakan ciri bagi masyarakat di Indonesia, tidak terkecuali Kabupaten Pringsewu.

Sikap itu lah yang ingin ditunjukkan oleh nenek satu cucu, Lb (51) kepada dua orang yang tidak dikenalnya.

Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB, Lb pulang dari sawahnya berjalan seorang diri menyusuri jalan setapak.

Dalam perjalanan, Lb bertemu dua laki-laki yang sedang memancing. Meskipun tidak kenal, Lb menyapa dua orang tersebut.

“Saya tanyain. Mancing mas ? Katanya, iya, gitu,” kisah Nenek LB, Senin, 10 Februari 2020, ketika ditemui di Polsek Gadingrejo, Senin 10 Februari 2020.

Lantas LB berlalu meninggalkan dua orang tersebut meniti jalan setapak di sawah menuju rumahnya.

2. Ditinggalkan Begitu Saja

Tiba-tiba Lb merasa ada yang mendekapnya dari belakang kemudian mendorongnya terjatuh tengkurap.

Ironisnya sesorang yang mendekapnya itu berupaya menyetubuhi LB. Korban sempat berteriak meminta dukungan warga.

Namun pelaku berupaya menutup verbal dan mata korban dengan memakai kain kerudung yang digunakan korban sehingga pelaku leluasa melancarkan aksinya kepada korban.

Setelah kejadian, korban kembali meminta tolong warga bahkan mengejarnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku pergi begitu saja. Sementara LB berupaya mencari pertolongan.

3. Ketahuan Setelah Dipertemukan

Awalnya LB tidak mengenali pelaku. Tapi sehabis pelaku tertangkap dan dipertemukan dengannya, LB gres mengingatnya.

Ternyata, pelaku salah satu dari dua orang yang ditegur sedang mancing.

LB diduga diperkosa sehabis berjalan sejarak 50 meter dari lokasi orang itu mancing.

Namun, rekan pelaku tidak mengetahui perbuatan kawannya yang telah kabur tersebut. Karena perbuatan tersebut dilakukan di semak-semak.

Pelaku merupakan laki-laki lajang usia 26 tahun, berinisial SM alias Slamet Mahmiludin warga Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

4. Pelaku Mengira Korban Gadis Belia

Entah apa yang dipikirkan Slamet Mahmiludin, laki-laki lajang usia 26 tahun ini nekat berbuat asusila kepada perempuan berusia 51 tahun berinisial LB.

Akibatnya, warga Desa Surabaya Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah ini harus berurusan dengan Petugas Polsek Gadingrejo.

Kepala Polsek Gadingrejo AKP Anton Saputra mengungkapkan, perbuatan Slamet dilakukan ketika korban berjalan sendiri di areal persawahan Pekon Gadingrejo, Sabtu, 8 Februari 2020 sekira pukul 17.30 WIB.

“Pelaku membekap korban dari arah belakang, kemudian mendorong korban sampai terjatuh tengkurap,” kata Anton mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 9 Februari 2020.

5. Polisi Berhasil Identifikasi

Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan kemudian menangkapnya tanpa perlawanan di camp kawasan tersangka bekerja, Sabtu, 8 Februari 2020 pukul 21.00 WIB.

Tepatnya di areal perkebunan bersahabat komplek perkantoran Pemkab Pesawaran.

Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya. Awalnya tersangka Slamet menerka korban masih berusia muda.

Tetapi alasannya yaitu sudah tak berpengaruh menahan nafsu, tersangka tetap nekat walaupun sadar korban sudah berusia tidak muda lagi.

Kendari begitu perbuatan Slamet terancam Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana wacana Perkosaan. Ancaman eksekusi maksimal 12 tahun penjara.

Sumber: tribunnews.com

Related Posts

0 Response to "Nenek Diperkosa Di Sawah, Pelaku Mengira Korban Gadis Belia, Dibekap Dari Belakang"

Post a Comment

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU