Ingat, Bonceng Lebih Dari Satu Penumpang Di Sepeda Motor Dapat Didenda Rp 250.000

Salah satu pelanggaran yang masih 'gemar' dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia yakni mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan.


Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak memakai perlengkapan secara lengkap ibarat helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

"Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akhir prilaku ini. Kadang kalau ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi ibarat hal biasa.

Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, belum usang ini.

Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dihentikan membawa penumpang lebih dari satu orang.

"Ketika kendaraan tidak dipakai dengan semestinya, niscaya akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan sanggup besar lengan berkuasa sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," kata Jusri.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000.

 Berikut bunyinya; "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Bonceng Anak Kecil di Depan Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, sanggup memacu kecelakaan berlalu lintas. "Alasan pertama, akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara sedang menyikapi ancaman yang terjadi di depan," kata dia.

Kemudian, anak juga sanggup menjadi 'bantalan' ketika terjadi kecelakaan. Sebab, motor tidak mempunyai daya absorbsi ibarat mobil.

 "Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah menciptakan aturan aturan dan menciptakan sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang," ujar Jusri. "Kemudian, orang bau tanah juga harus mengerti risiko-risiko ibarat itu ketika berkendara," tambahnya.

sumber : tribunnews

0 Response to "Ingat, Bonceng Lebih Dari Satu Penumpang Di Sepeda Motor Dapat Didenda Rp 250.000"

Post a Comment

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU