Laporkan Bila Biaya Akta Tanah Lebih Dari Rp 150 Ribu

Related

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agraria, dan Tata Ruang Kabupaten Garut, Jawa Barat, menargetkan pembuatan akta registrasi tanah sistematis lengkap (PTSL) sampai 61 ribu sampai final tahun ini.
"Kita targetkan Oktober-November 2018 selesai," ujar Kepala BPN Garut Hayu Susilo, selepas apel bersama Pemerintah Daerah Garut, Senin (24/8/2018).

Menurutnya, jadwal sertfikat tanah berbiaya murah yang dikeluarkan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerima respon positif dari masyarakat. Tak ayal jumlah peminatnya pun cukup tinggi.

"Makanya kita batasi tahun ini sampai 61 ribu, kalau bebas mengeluarkan peminatnya lebih dari itu," tegas Susilo.

Dia menambahkan, dari jumlah sasaran awal, sebagian besar akta yang sudah didaftarkan warga sudah selesai. "Soal pembagiannya kami menunggu intruksi Presiden," kata dia.

Namun untuk beberapa masalah dengan tingkat kebutuhan mendesak, ibarat butuh biaya pengobatan, biaya masuk sekolah, ia mengaku lembaganya telah menunjukkan beberapa akta tanah pengajuan warga.

"Memang ada pengecualian, masa sangat butuh harus nunggu presiden," papar dia.

Hayu menyatakan, menurut aturan, biaya pengajuan pembuatan akta registrasi tanah sistematis lengkap (PTSL) hanya dikenakan biaya Rp 150 ribu, angka itu pun dikoordinasi pihak desa bukan lembaganya.

"Jika ada yang lebih (Rp 150 ribu), laporkan saja, hukum memang sebesar itu," ujarnya.

Saat pengukuran di lapangan, lembaganya berharap semua data yang diberikan sesuai dengan hasil pengkuran dilapangan.

"Kami juga kerjasama dengan polisi bila ada yang memanipulasi data, kan kami tidak tahu seluruhnya," kata dia.

Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama yang baik antara warga dan pegawanegeri desa sehingga dihasilkan akta tanah yang akan diterima masyarakat bisa dipakai semestinya.

"Ini soal pendataan tanah, jadi sangat penting tidak bisa dimanipulasi," kata beliau mengingatkan.

Sejak pertama kali diluncurkan, jadwal akta registrasi tanah sistematis lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) eksklusif menerima respon positif warga.

Tahun kemudian ada sekitar 5 juta akta tanah yang berhasil dibagikan pemerintah, sementara tahun ini pemerintah menargetkan santunan sertfikat tanah sampai 7 juta akta tanah secara nasional.

Rencananya, sampai 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan 126 juta bidang tanah milik masyarakat bersertifikat secara nasional. Pemerintah berharap bisa membantu ekonomi masyarakat, dengan agunan akta tanah sebagai modal usaha.

Sumber: liputan6.com

Related Posts

0 Response to "Laporkan Bila Biaya Akta Tanah Lebih Dari Rp 150 Ribu"

Post a Comment

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU